Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi melalui jalur utara Madura.
- Hadir di Launching Majelis Dzikir Ahbabul Mustofa Al-Hasani Sampang, Khofifah: Jadi Penenang Hati Umat
- Buruh Tani Miskin di Pelosok Sampang Ini Sangat Bahagia Saat Dikunjungi Risma
- Resmi Dilantik Jadi Dewan, Mahfud Siap Perjuangkan Akses Air Bersih untuk Masyarakat Sampang
"Ada tiga orang yang kami amankan yaitu MS dan MP sebagai supir dan H sebagai kernet. Ketiganya warga asal Kecamatan Ketapang. Di TKP kami amankan dua truk," kata Kapolres Sampang, AKBP Arman dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/4).
AKBP Arman mengatakan, dari dua truk itu beratnya kurang lebih seberat 17 ton dengan rincian satu truk bermuatan 180 sak pupuk ZA dan 160 sak pupuk NPK.
"Semuanya jenis pupuk bersubsidi dari pemerintah. Pupuk ini diambil dari kios yang sudah ditentukan yaitu di Karang Penang, Sampang dan kios di Pamekasan. Kemudian dijual ke luar pulau Madura, dan kami masih selidiki tujuannya," jelasnya.
AKBP Arman mengatakan, penangkapan terjadi di jalan Raya Banyuates, Kecamatan Banyuates, Sampang, pada Selasa malam (12/4) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijeart Pasal 6 ayat 1 huruf b juncto Pasal 1 ke 3 (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman kurungan yaitu dua tahun penjara.
"Modusnya untuk mencari keuntungan lebih dari harga subsidi ke harga yang diinginkan sendiri," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Harisandi Savari Dukung Kebijakan Penghentian Impor Garam, Dorong Peningkatan Kualitas Garam Lokal
- Kodam Brawijaya Berkomitmen Berantas Aksi Penyelundupan
- Pj Gubernur Adhy Berkomitmen Penuh Dukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Jatim