Polisi Bakal Periksa Rocky Gerung Terkait Dugaan Penistaan Agama

Rocky Gerung akan dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


Sebagaimana surat pemanggilan yang diterima redaksi, Selasa (29/1), Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.  
 
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.[bdp]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news