Rocky Gerung akan dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
- Gerakan Kudeta Kepemimpinan Demokrat Mirip Peristiwa Pendongkelan Megawati Era Orba
- DKPP Periksa Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kalsel
- Bertemu 200 Pengusaha, Ganjar Suarakan ‘Job Creation’ Buat Jaring Tenaga Kerja Indonesia
Sebagaimana surat pemanggilan yang diterima redaksi, Selasa (29/1), Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Persiraja Aceh Berharap PSSI Lanjutkan Liga 2
- Rayakan Pelantikan Wali Kota Eri, Pemkot Surabaya Sediakan Laman Pelaporan Aksi Sosial
- Denny JA Ungkap 5 Alasan Jadi Konsultan Politik Prabowo