Unit Tipikor Polres Ngawi berhasil menjemput paksa satu tersangka dari kasus dugaan penggelapan tanah SMPN 1 Mantingan. Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Parasito Hadi menjelaskan, tersangka yang diamankan polisi berinisial HS.
- Kiai Muda di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Pendukung Demo Minta Dibebaskan
- Pasca Ditangkap, Munarman Langsung Dibawa Ke Polda Metro Jaya
- Ahli Bahasa Sebut Cuitan Syahganda Bukan Kebohongan
"Tersangka berinisial HS berhasil dijemput paksa dirumahnya di wilayah Kecamatan Ngrambe. Sekarang masih diperiksa lebih lanjut," terang AKP Parasito Hadi, Rabu, (8/7).
Beber Parasito, penjemputan paksa terhadap HS dilakukan setelah dipanggil beberapa kali mangkir. Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Februari dan kedua pada 12 Februari 2020 yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Oleh sebab itu dilakukan pemanggilan lagi untuk ketiga kalinya pada 23 Februari 2020 namun HS tetap mangkir. Akhirnya pada Senin kemarin tepatnya 6 Juli 2020 si tersangka HS dijemput paksa dirumahnya.
"Penjemputan paksa dilakukan sesuai prosedur termasuk melibatkan perangkat desa setempat," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tersangka HS diduga terlibat dalam kasus mark up pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan yang terjadi di tahun 2018 lalu. Dari hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim MK: Dengarkan Dulu, Jangan Karang-Karang Alasan PSU Blitar
- Anak 11 Tahun di Sumenep Diperkosa Jelang Tarawih
- ART Ferdy Sambo Bersihkan Bercak Darah Brigadir Yosua