Kasus jual beli blanko KTP Elektronik (e-KTP) situs jual beli daring Tokopedia dan sempat menghebohkan publik, saat ini masih diselidiki Polda Metro Jaya.
- Jemput Paksa Mardani H Maming, KPK Geledah Apartemen Miliknya
- Akad Nikah Online, Kemenag dan MUI Masih Beda Pendapat
- Periksa Mario Dandy Satryo, KPK Dalami Kepemilikan Rubicon
"Tim sudah dibentuk untuk melakukan penyelidikan. Sudah turun ke lapangan untuk maping," kata Syahar dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Namun, Syahar tak secara rinci terkait jalannya penyelidikan kasus penjualan blanko KTP-el yang melibatkan anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu.
"Saya pikir itu nanti ya, karena ini masih tahap penyelidikan, ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan," ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 96 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Indikasi pelanggaran pidananya di situ, atau bisa juga tindak pidana umum, kita lihat gimana hasil penyelidikannya," pungkas Syahar.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Setubuhi Gadis Bawah Umur, Kasun di Ngawi Terancam Bui 15 Tahun
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto
- Gazalba Saleh Divonis Bebas, Hakim Dinilai Gagal Lihat Realita Kausalitas Pidana