Polisi Tangguhkan Penahanan Mantan Danjen Kopassus

. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.


"Info dari penyidik sedang memproses administrasinya. Ya (dikabulkan)," jelas pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (d/h Polwiltabes Surabaya) ini dilansir Kantor Berita RMOL.

Dedi menjelaskan, penangguhan Soenarko ini disertai dengan beberapa persyaratan, yakni Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti dan tak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, tersangka kepemilikan senjata api.

Hadi berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. [sjt]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news