. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
- Ferry Jocom Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- Mahfud MD: Belum Ada yang Tahu, Apa yang Terjadi Jumat Sampai Senin Sore di Rumah Sambo?
- Armenia Dilarang Hadiri Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Polisi Akan Lakukan Penyekatan
"Info dari penyidik sedang memproses administrasinya. Ya (dikabulkan)," jelas pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (d/h Polwiltabes Surabaya) ini dilansir Kantor Berita RMOL.
Dedi menjelaskan, penangguhan Soenarko ini disertai dengan beberapa persyaratan, yakni Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti dan tak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, tersangka kepemilikan senjata api.
Hadi berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. [sjt]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Batalkan SK Mutasi 48 Pegawai Rutan-Lapas, Kakanwil Kemenkumham NTT Bakal Dilaporkan ke Inspektorat
- KPK Periksa 30 Saksi Korupsi Bantuan Dana Hibah Jatim
- Ngakunya Sakit, Pas Dipantau KPK Walikota Ambon Ternyata Jalan-jalan ke Mall