Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menegaskan status Muhamad Juniarto Wibowo (31) warga Dusun Konten, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman sebagai tersangka atas dugaaan kasus penganiayaan terhadap putri kandungnya Andini Ayuningtyas balita 5 bulan yang mengakibatkan korbanya meninggal.
- Kasus Korupsi Aset Desa Gambiran Senilai Rp 500 Juta Segera Disidangkan
- Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS 4G
- Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan 28 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Alasan tindakan penganiayaan tersebut tandasnya, setelah tersangka ada permasalahan dengan keluarga. Dan pada waktu bersamaan kondisi balitanya rewel menangis terus membuat Juniarto dibuat jengkel. Bahkan tegas Pranatal dalam proses pengusutan kasus biadab tersebut pihaknya akan menggandeng psikiater untuk memeriksa kejiwaan Juniarto.
Jelasnya, kejadian itu berawal saat Juniarto mengasuh putrinya dirumah orang tuanya di Dusun Ngantru, Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi Kota sekitar pukul 08.00 WIB, pada Sabtu kemarin, (02/11). Ketika diasuh si balita tersebut terus menangis atau rewel hingga membuat ayah kandungnya emosi dan jengkel.
Disebutkan sebelumnya Juniarto telah memukul dahi sebanyak 2 kali, kepala belakang 1 kali, pelipis 1 kali dan punggung 1 kali bahkan sebelumnya juga memukul bagian matanya 1 kali. Lebih lanjut Pujianto, usai mendapat perlakuan kasar itu korban dilarikan ke Puskesmas Ngawi Purba hingga akhirnya meninggal. [pr/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK OTT di Bondowoso, Dikabarkan Pejabat Dinas Bina Marga dan Kejari Ikut Terjaring
- Pernikahan Siri Pejabat Pertamina Berujung Hukuman 14 Bulan Penjara
- Terindikasi Dugaan Korupsi, Program Pemkab Ponorogo Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim