Politikus Golkar Binti Rochma Kritisi Teknik Penyidikan Kasus Jasmas

Sudiman Sidabuke selaku penasehat hukum Binti Rochma, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya melayangkan kritik terkait teknik penyidikan kasus ini yang menurutnya aneh.


"Kami tidak mengajukan eksepsi, cuma sedikit kami mau menyampaikan ke persidangan ini, dimana pada kasus ini, sulit untuk membedakan mana jaksa penyidik, mana jaksa penuntut," kata Sudiman Sidabuke dalam persidangan.

Sudiman tidak menampik, dalam undang undang Kejaksaan, jaksa adalah satu. Namun soal penanganan perkara lex speciallist (perkara khusus) haruslah bisa dibedakan mana jaksa penyidik dan mana jaksa penuntut umum.

"Sedangkan dalam perkara ini, penyidik dan penuntut umum orangnya sama, sehingga tidak ada pengawasan dalam perkara ini dan tidak akan pernah ada P19," ucap Sudirman.

Atas kritisi tersebut, JPU Muhammad Fadil meminta supaya keberatan Sudiman Sidabuke diajukan melalui eksepsi.

"Kami keberatan yang mulia, sesuai KUHAP, keberatan tim penasehat hukum haruslah disampaikan melalui eksepsi," timpal JPU Muhammad Fadil.

Tak hanya itu, Sudiman juga meminta agar persidangan ini berjalan lancar, hendaknya saksi yang dihadirkan oleh JPU harus urut kacang (sesuai dengan BAP.

"Saksi perkara ini ada sekitar 40 an, kami minta harus urut kacang jangan lompat lompat, Agar kami juga bisa mempersiapkan diri," kata Sudiman yang diamini ketua majelis hakim Hisbullah Idris sambil menutup persidangan.

Untuk diketahui, hari Ini JPU Muhammad Fadil mendakwa Binti Rochma dengan pasal berlapis yang tertuang dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) ke-1, jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaannya, politisi asal Partai Golkar yang menjabat sebagai Anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 ini dianggap telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemerintah Kota Surabaya APBD 2016, perbuatan tersebut dilakukan baik sendiri-sendiri dan atau bersama sama Agus Setiawan Jong (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).

Dalam pelaksanaan kegiatan program Jasmas tersebut, terdakwa Binti Rochma telah bekerjasama dengan Agus Setiawan Jong untuk membuat proyek pengadaan barang-barang.

Dalam kerjasama tersebut, Agus Setiawan Jong telah menyiapkan proposal yang siap disebarkan ke RT dan RW didaerah pemilihan (dapil) terdakwa Binti Rochma.

Dari proposal tersebut, Agus Setiawan Jong menawarkan pembagian keuntungan kepada terdakwa Binti Rochma sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah serta membantu pemilihan anggota DPRD Surabaya tahun 2019-2024.

Dari ratusan proposal yang diajukan terdakwa Binti Rochma, hanya 28 proposal saja yang lolos verifikasi dari Pemkot Surabaya.

Atas kasus ini, Perbuatan terdakwa Binti Rochma dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 576.648.576,89.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news