Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diklaim pemerintah salah ketik, dinilai tidak masuk akal. Hal tersebut justru menunjukkan bahwa tingkat koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait tidak baik.
- Terkait Usulan Pemilu Serentak Pada 15 Mei 2021, PPP Tidak Setuju
- Harus Diinvestigasi, PPKN Curigai Upaya Adu Domba NU dan Muhammadiyah Dari Kamus Sejarah
- DPR Resmi Pilih 9 Komisioner KPAI Periode 2022-2027, Berikut Daftar Namanya
Begitu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Maman Imanul Haq, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
"Saya rasa bukan salah ketik ya. Ini menunjukkan bahwa tingkat koordinasi di pembantu-pembantu Presiden juga di beberapa kalangan itu tidak terlalu baik," kata Maman Imanul Haq.
Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu meminta pemerintah mengkaji ulang draf RUU Omnibus Law Ciptaker sebelum diserahkan ke DPR RI. Sebab, berpotensi menuai reaksi keras dari masyarakat jika tidak segera dibenahi.
Lebih lanjut, Maman Imanul Haq juga meminta Presiden agar segera mengambil alih draf RUU Omnibus Law Ciptaker untuk dilakukan pembahasan bersama kementerian dan Lembaga terkait.
"Presiden harus mengambil alih. Jangan sampai Presiden juga merasa kecolongan dan tidak tahu. Sehingga saya menginginkan bahwa Omnibus Law ini harus kembali dibicarakan semua kalangan, termasuk dari kementerian," pungkasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tolak Usulan Biaya Haji Rp 69 Juta Per Jemaah, DPR Aceh: Seharusnya Bisa Dicari Solusi Lebih Bijak
- Dukungan Partai KIB ke Anies, Pengamat: Ketua Umum PAN dan PPP Sedang Diuji
- Ini Lima Alasan Karyawan Pertamina Gelar Aksi Mogok