Kritik yang disampaikan Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa Farid Gaban kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki berujung laporan polisi.
- All Out Menangkan Khofifah-Emil Di Pilgub Jatim, Dokter Agung Pasang Ratusan Baliho
- KPU Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Hasil Pilkada 2024 dan Luncurkan Dua Buku Demokrasi
- Pastikan Gelaran Pemilu 2024 Dilanjutkan Pilkada, Jokowi: Hati-hati Mengenai Ini
Seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Internasional Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia sekaligus Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid secara resmi melaporkan Farid Gaban ke Polda Metro Jaya atas kritik tersebut. Laporan ini berdasarkan tanda bukti lapor nomor: TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020.
Dalam laporan itu, Farid Gaban dituduh telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial. Kasus ini bermula dari sindiran Farid Gaban pada acara kerja sama yang dilakukan Menteri Teten Masduki dengan toko online Blibli.
"Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?" kicau Farid.
Muannas Alaidit lantas melayangkan somasi agar Farid Gaban menghapus kicauan tersebut. Menurutnya, kicauan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan cenderung menyesatkan. Tapi somasi tidak diindahkan oleh Farid Gaban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa pihaknya masih mempelajari lebih mendalam laporan dari Muannas tersebut.
"Coba saya pelajari, saya cek dulu," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Benarkan Ada Acara Di Sibolangit, Marzuki Alie: Saya Dapat Undangan, Besok Berangkat
- Pernyataan Prabowo 'Tidak Harus Saya' Perlu Dibuktikan dengan Tunjuk Jagoan 2024
- Santri di Malang Dukung Prabowo-Gibran