Polres Madiun kota akan tindak tegas siapapun yang melakukan praktek penimbunan masker. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun kota, Iptu Fatah Meilana saat menyikapikelangkaan masker yang terjadi di Kota Madiun dalam minggu-minggu ini.
- Walikota Mojokerto Beri Pendapat Terhadap Tiga Raperda Inisiatif Dewan
- Bersama Kemensos, Gubernur Khofifah Optimis Sinergi Dengan Pilar Sosial Turunkan Kemiskinan Ektrem Jatim Hingga Nol Persen di 2026
- 2 Taman di Surabaya Berhasil Raih Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak Tersandar
"Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun kota, Iptu Fatah Meilana ditemui di ruangannya, rabu (4/3).
Kasat Reskrim yang baru menggantikan AKP Haryono tersebut mengatakan akan melakukan penyelidikan. Iptu Fatah mengaku sudah menerjunkan tim untuk bergerak ke semua tempat yang terindikasi melakukan penyimpangan berupa penimbunan masker.
Pasal yang dikenakan untuk penimbun masker adalah berdasarkan pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.Dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Apresiasi Kajari Tanjung Perak Ajarkan Ilmu Hukum Dalam Bermedsos Pada Ujicoba PTM
- Penyertaan Modal Rp30 Miliar BPR SAU Cair, Komisi B DPRD Surabaya Minta Maksimalkan Bantuan Modal UMKM
- Bupati Madiun Evaluasi Perkembangan Program Kerja OPD