Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali menggelar operasi minuman keras (miras) sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal. Operasi yang dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025, ini menargetkan beberapa titik di wilayah Kabupaten Probolinggo. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya keresahan warga, terutama setelah kejadian viral di Kecamatan Krejengan yang menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu.
- Percepat Penanganan Pandemi Covid-19, Kolonel TNI se-Jatim Dikerahkan
- Faisol Riza Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan Saat Ramadan
- Jatim Terima Penghargaan BKN Award 2023 Terbanyak se Indonesia, Ini Harapan Gubernur Khofifah
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Mustopo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan instruksi langsung dari Bupati Probolinggo.
“Operasi miras ini kami laksanakan sebagai respons atas laporan dari masyarakat dan juga atas arahan langsung dari Bapak Bupati Probolinggo. Kejadian-kejadian yang meresahkan masyarakat, terutama yang viral, harus segera ditangani,” ujar Mustopo.
Dalam pelaksanaannya, tim Satpol PP menyambangi empat lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Namun, tiga dari empat warung yang disasar dalam kondisi tutup. Di salah satu warung yang masih buka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 45 botol miras yang terdiri dari lima botol anggur merah, delapan botol bir bintang, dan dua dus arak.
“Warung yang kami periksa di Desa Karangpranti, Pajarakan, menyimpan sejumlah besar miras. Kami menemukan 45 botol yang disembunyikan di dalam warung tersebut. Kami menduga warung ini sudah lama menjual miras,” jelas Mustopo.
Lokasi warung yang dekat dengan pangkalan sopir angkutan jarak jauh juga memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut menjadi langganan bagi kalangan tertentu. “Lokasi ini memang sering menjadi tempat mangkal bagi sopir angkutan. Jadi kami menduga warung tersebut sudah lama beroperasi menjual miras kepada pelanggan tetap,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Satpol PP berkomitmen untuk meningkatkan operasi miras di masa mendatang. Tujuan utamanya adalah menekan peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan operasi dan patroli. Miras ini sudah menjadi masalah sosial yang berisiko tinggi, termasuk bisa mengakibatkan kematian,” tegas Mustopo.
Ia juga mengungkapkan bahwa Satpol PP telah memetakan sejumlah lokasi yang menjadi perhatian khusus, meskipun saat operasi berlangsung, beberapa tempat tersebut dalam keadaan tutup.
“Beberapa tempat sudah kami identifikasi, tetapi saat kami datang, tempat tersebut tertutup. Kami akan terus memantau dan tidak akan berhenti sampai peredaran miras dapat dikendalikan,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news