Polres Malang melalui anggota Sat Reskrim menangkap dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor.
- Selain Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Ikut Amankan Tiga Orang
- Tersangka Korupsi, Mardani H Maming Kini Didampingi Kuasa Hukum dari PBNU dan HIPMI
- Kajari Madiun Jadi JPU Kasus Perpajakan, Terdakwa Henry Rugikan Negara Rp255 Juta
Dua pelaku itu adalah berinisial AJW (34) asal warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang, dan berinisial S (54) asal warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
"Dua pelaku ini berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Malang saat akan beraksi di salah satu minimarket. Kedua pelaku ini seringkali beraksi di Kabupaten Malang. Dalam beraksi mereka biasanya sistemnya hunting (mencari) saat diparkir di halaman rumah atau minimarket," ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat rilis di halaman Mapolres Malang. Sabtu (26/02)
Tak hanya itu, lanjut Ferli Hidayat, selain menangkap 2 pelaku curas dan curat tersebut Polres Malang juga berhasil menangkap 3 penadah. Diantaranya adalah berinisial HF (26) asal warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Inisial MW ( 49) asal warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dan inisal LA (58) asal warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
"Selain ke dua pelaku curas dan curat, kita juga mengamankan tiga pelaku penadah beserta yang menjadi barang-barang curian yaitu kendaraan bermotor," tandasnya.
Lebih jauh, Ferli Hidayat mengungkapkan, dapat terbongkarnya kasus tersebut, setelah Polres Malang menerima laporan dari masyarakat.
"Jadi, pada mulanya hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022, diketahui sekira pukul. 15.00, salah satu korban sedang memancing dan memarkir sepeda motornya di Sungai Brantas, Kecamatan Sumberpucung. Ketika selesai memancing, motor korban tidak ditemukan atau hilang. Kemudian korban melapor ke Polres Malang. Setelah mendapat laporan itu, Anggota Sat Reskrim Polres Malang melakukan upaya pengejaran dan mengungkap. Diawali dengan patroli siber ditemukan penadah. Lalu sampai ditangkapnya pelaku utama," ujarnya.
Atas maraknya kejadian curanmor, Ferli Hidayat juga menghimbau, masyarakat Kabupaten Malang harus tetap waspada. Tidak memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatannnya.
"Pada kenyataannya, meskipun sepeda motor sudah dikunci setang, belum cukup memberikan keamanan. Dan kami Polres Malang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik," tuturnya.
Masih di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, bahwa para tersangka tersebut tak segan- segan melukai korbannya saat beraksi.
"Para pelaku ini tak segan-segan melukai korbannya. Bahkan saat kita akan tangkap di salah-satu minimarket melakukan perlawanan, saat dilakukan penangkapan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," paparnya.
Dari kejadian tersebut Polres Malang dapat mengamankan 7 kendaraan sepeda motor dan satu buah kunci T sebagai alat pelaku dalam beraksi.
"Dari kendaraan sepeda motor yang berhasil kita amankan ini, langsung juga kita berikan terhadap pemiliknya yaitu korban. Ada 6 motor yang kami akan serahkan, namun saat ini ada 4 orang yang datang ke Polres Malang. Nanti kendaraan yang kita serahkan ini memakai sistem pinjam pakai, karena ini masih dalam penyidikan," bebernya.
Salah satu korban, bernama Yahya Satria Darma (28) asal warga Jatikerto, kecamatan Kepanjen. Yang sehari-hari sebagai kuli bangunan merasa senang, karena sepeda motornya yang hilang sejak pada Januari tahun 2022 ditemukan kembali.
"Kendaraan saya hilang pada Januari lalu tahun 2022, pada waktu itu saat saya sedang memancing. Setelah mengetahui sepeda saya hilang, saya langsung melapor ke Polres Malang. Alhamdulillah kini kendaraan saya bisa ditemukan kembali berkat Polres Malang. Terimakasih saya ucapkan kepada pak polisi. Karena kendaraan ini saya gunakan untuk bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan kembali lagi," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku AJW dan S dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang dan pencurian pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku HF, MW dan LA akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dengan ancaman 4 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ferry Jocom Beri Uang Rp600 Ribu Tiap Orang Penjaga Gudang Tapi Ditolak
- Dua Pengedar Tertangkap, Polsek Tandes Buru Pasutri Pemasok Sabu
- Aipda Agung Pratidina 'Nyanyi', Sebut BB Narkoba Diberi AKBP Memo Ardian