. Sosialisasikan peraturan larangan perdagangan pakaian impor bekas tak hanya gencar dilakukan Pemkot Surabaya.
- KPK Tanggapi Bantahan Jubir Gubernur Sulsel Yang Disebut Tidak Kena OTT
- Mario Dandy Diadili Usai Lebaran
- Kuasa Hukum FE, Tersangka Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Datangi Kejari Surabaya
"Sehingga apabila langsung ditegakkan secara frontal kepada pedagang yang kecil-kecil ini (PKL), pasti akan menimbulkan efek sosial yang besar,†kata Kasubnit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M. Shokib pada Kantor Berita , Sabtu (21/9).
Maka dari itu, pihaknya bersama Pemkot Surabaya akan mengedepankan upaya-upaya secara persuasif kepada para pedagang itu. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi secara langsung di lokasi penjualan dan mengumpulkan mereka. Tujuannya agar mereka bisa beralih ke usaha atau pekerjaan lain yang tidak dilarang dalam undang-undang.
"Di lapangan kami juga sudah bergerak, bertindak bersama pemkot mendatangi langsung kepada para pedagang. Langkah ini akan terus kami lakukan sampai targetnya zero pedagang pakaian impor bekas,†jelasnya.
Tak hanya Polrestabes, dukungan serupa juga dilakukan oleh Pemprov Jatim. Apalagi, aturan larangan penjualan pakaian impor bekas telah tercantum dalam Permendag No 51 tahun 2015 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada pasal 8 ayat 2.
"Memang sudah ada dasarnya, berdasarkan peraturan Permendag No 51 Tahun 2015 bahwa impor pakaian bekas itu dilarang. Di sini masih banyak ditemukan, makanya mau tidak mau memang harus ditertibkan,†kata Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi.
Bahkan pihaknya memastikan akan mensosialisasikan Permendag No 51 Tahun 2015 itu ke kabupaten atau kota lain di Jatim. Pihaknya berharap, masyarakat sadar, baik itu penjual maupun calon pembeli, bahwa pakaian impor bekas itu dilarang dalam undang-undang.
"Insya Allah nanti akan kita lakukan sosialisasi ke kabupaten atau kota yang lain untuk mengedukasi, karena peredaran pakaian impor bekas ini sudah begitu masif,†pungkasnya. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terindikasi Dugaan Korupsi, Program Pemkab Ponorogo Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim
- Perkosa 4 Nenek di Lahan Tebu, Tukang Becak di Tuban Terancam 9 Tahun Penjara
- Sidang Gugatan Lima PDK Kosgoro Kabupaten Kota Ditunda, Dev Laksono Dinilai Langgar AD/ART