Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dalam aksi demonstrasi Papua dipertanyakan oleh Polri. Saat ini, WNA yang berjumlah empat orang itu telah dideportasi ke negara asalnya.
- Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bondowoso Dibekuk Polres Bondowoso
- Kepada Jokowi, Firli Sampaikan Tinggal 4 Buronan KPK Belum Ditangkap, Termasuk Harun Masiku
- Negara Rugi Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi PT Taspen
Ia menegaskan, Polri tetap melakukan penyelidikan kepada empat WNA asal Australia itu mengikuti aksi demonstrasi di halaman kantor Walikota Sorong, Papua Barat.
Namun yang pasti, sambung Dedi, empat WNA tersebut melanggar hukum karena diduga mengibarkan bendera bintang kejora.
"Di cek juga pelanggaran imigrasinya. Yang jelas dari imigrasi ada pelanggaran keimigrasian maka dideportasi. Saat ini belum ditemukan tindak pidana lain," jelasnya.
Keempat WNA itu diduga kuat mengikuti aksi demonstrasi bersama orang asli Papua (OAP) yang menuntut Papua Merdeka di Kantor Walikota Sorong. Adapun identitas keempat WNA tersebut antara lain, Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31) dan Cobbold Ruth Irene (25).
Keempatnya telah dideportasi melalui Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6197.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara
- KPK Juga Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin
- KPK Bakal Periksa Pejabat yang Viral Pamer Harta