Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021 ini. Untuk itu, sebanyak 333 pos penyekatan disiapkan oleh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera.
- 90 Calon Haji 2024 Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya
- 7 PMI Tiba di Jember, Langsung Dikarantina Di Hotel Bandung Permai
- Memasuki Musim Hujan, Pemkot Surabaya Lakukan Pembersihan Sampah di Gorong-gorong
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan menyampaikan, titik penyekatan ini tersebar dari Lampung hingga Pulau Bali. Ia tak bisa sebut satu persatu pos penyekatan tersebut.
“Pokoknya tiap antar Kota antar Kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa ke Sumatera gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa,” jelas Rudi, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/4).
Nantinya, dalam pos penyekatan ini, masyarakat diminta untuk memutar balikan kendaraan. Tak boleh melintas kecuali beberapa kategori yang bisa melintas, mulai dari orang yang tengah melakukan dinas hingga masyarakat yang memang memiliki keperluan mendesak, atupun kendaraan barang dan logistik yang memang diperbolehkan.
“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari Lurah bisa itu,” tandas Rudi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mutasi Bergulir, Kapolrestabes Surabaya Jabat Wakapolda Jatim Gantikan Brigjen Slamet
- Rapat Paripurna, Bupati Lamongan Sampaikan 6 Prioritas Pembangunan Daerah
- Wilayah Pendaftaran Subsidi BBM Tepat Sasaran Diperluas, Kini Pertamina Ajak Warga Malang