Potensi Hukum- BPK Ingatkan Pemda Berhati-hati Cairkan THR

RMOLBanten. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mewanti-wanti kepala daerah untuk berhati-hati mencairkan kebijakan baru pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berhati-hati di dalam mengucurkan THR. Menurutnya, jika tidak ada di dalam APBD, pengucuran THR bisa menjadi temuan.

"Pada prinsipnya, pengeluaran yang tidak masuk APBD, akan menjadi masalah ketika diperiksa BPK," kata Harry kepada seperti diberitakan Rakyat Merdeka, (Jumat, 8/6).

Harry menyarankan, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, Pemda yang tidak mengalokasikan dalam APBD, agar meminta persetujuan ter­lebih dahulu ke DPRD. Karena, pengesahan anggaran daerah itu ada di tangan legislatif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Ke­menterian Keuangan (Kemen­keu) Boediarso Teguh Widodo meminta Pemda segera me­nyalurkan THR. Menurutnya, pemberian THR telah diatur da­lam Peraturan Mendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.

"Pedoman penyusunan APBD datur Permendagri nomor 33. Jadi kalau tidak disalurkan, malah jadi temuan BPK," kata Boediarso di kompleks parle­men, Jakarta, kemarin. [dzk

ikuti terus update berita rmoljatim di google news