RMOLBanten. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
mewanti-wanti kepala daerah untuk berhati-hati mencairkan kebijakan baru pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
- Bank Jatim dan RSU Brimedika Jalin Kerjasama Layanan Kesehatan Pegawai
- Teguh Santosa: Gandeng MES, Investasi Korea Selatan Melonjak Signifikan
- Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang Naikkan Harga BBM Subsidi
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berhati-hati di dalam mengucurkan THR. Menurutnya, jika tidak ada di dalam APBD, pengucuran THR bisa menjadi temuan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan KeÂmenterian Keuangan (KemenÂkeu) Boediarso Teguh Widodo meminta Pemda segera meÂnyalurkan THR. Menurutnya, pemberian THR telah diatur daÂlam Peraturan Mendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
"Pedoman penyusunan APBD datur Permendagri nomor 33. Jadi kalau tidak disalurkan, malah jadi temuan BPK," kata Boediarso di kompleks parleÂmen, Jakarta, kemarin. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MA Menolak Kasasi, Sritex Tetap Pailit
- Sandiaga Uno Kagum pada Marsinah, Wanita Disabilitas yang Tetap Produktif Berkarya
- Rizal Ramli Ekonom Terfavorit, Unggul di Atas Sri Mulyani