Samsudin, warga Pegirian Surabaya melalui kuasa hukumnya M Soleh mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait sistem zonasi yang dinilai tidak fair karena memilih siswa berdasarkan jarak bukan nilai ujian.
- Diperiksa Senin Mendatang, KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Gubernur Lukas Enembe
- Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Nganjuk Divonis 7 Tahun Penjara
- Ungkap Kematian Wanita Cantik di Hotel, Polres Bondowoso Belum Tau Pasti Penyebabnya
Soleh pun berharap, agar uji materiil yang diajukannya tersebut bisa diputusakan dalam waktu dekat.
"Sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi wali murid dan siswa di Indonesia," pungkasnya.
Untuk diketahui, sistem PPDB jalur zonasi ini juga sempat mendapat penolakan dari wali murid di Surabaya yang tergabung dalam Komunitas Orang Tua Peduli Anak SMP Se-Surabaya (KOMPAK) dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Grahadi Surabaya.
Mereka menilai kebijakan zonasi yang diterapkan Mendikbud untuk tahun ini harus dibatalkan. Karena sangat merugikan siswa yang berprestasi tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri akibat jarak zonasi tersebut.
Selain itu, kebijakan zonasi sangat belum matang dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat meski dengan alasan pemerataan pendidikan untuk semua kalangan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Penipuan Bos Money Changer Masih Stagnan, Padahal Sudah Dilaporkan Sejak 2019
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Diduga Juga Mengondisikan Perkara Lain
- Jadi Korban Pemerasan Buntut Utang Piutang, ASN Pemprov Jatim Desak Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka