PPKM Darurat, Puluhan Pelanggar Prokes Di Kediri Disidang

Suasana Saat pelanggar Prokes Sidang ditempat.
Suasana Saat pelanggar Prokes Sidang ditempat.

Upaya menekan angka persebaran kasus Covid-19 terus dilakukan Polres Kediri Kota. Polres Kediri Kota bersama Satpol PP, Kejaksaan, pengadilan, dan Einas Perhubungan, hari ini melakukan operasi Yustisi dan menggelar sidang di tempat bagi para pengguna jalan di Bundaran Sekartaji, Kota Kediri.


Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, petugas Polres Kediri Kota akan bersikap tegas kepada seluruh masyatakat dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini tidak lain untuk menekan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Kediri.

Seperti diketahui setiap hari, setidaknya ada 15 hingga 20 kasus baru Covid-19 di wilayah Kota Kediri. Oleh sebab itu AKBP Wahyudi terus menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Setiap hari bertambah kasus baru. Kita himbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," Katq AKBP Wahyudi Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, (7/7). 

AKBP Wahyudi menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas selama masa PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Warga diminta untuk berada di rumah saja dan keluar rumah hanya untuk keperluan penting saja.

Kesadaran masyarakat ini dinilai sangat penting untuk menekan penyebaran virus corona. Sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat, yaitu mengurangi kegiatan dan berada di rumah saja," tegas AKBP Wahyudi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news