Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih punya kesempatan terbuka untuk menerbitkan Peraturan Pengganti UU terhadap UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang KPK.
- Jokowi Berharap 4 Tahun Lagi Indonesia Produksi Mobil Listrik
- JAMSU Deklarasi Dukung Prabowo-Cak Imin untuk Pilpres 2024
- Di Surabaya, Santri Pendukung Ganjar-Mahfud Suarakan Pemilu Damai Melalui Doa Bersama
Bivitri menyebut bahwa Perppu adalah aturan dari hak subjektifitas kepala negara dan bisa diterbitkan kapan pun tanpa terikat pada satu hal lainnya.
"Jadi Perppu bisa keluar kapan saja sesuai subjektifitas Presiden Jokowi, Peppu juga tidak tergantung pada proses di MK," jelasnya.
Dia contohkan seperti UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang kemudian diterbitkan Perppu pada tahun 2017 lalu.
"Perppu ormas keluar lima tahun setelah UU ormas menjadi undang-undang, jadi tidak ada batasan waktu tertentu untu Perppu diterbitkan," paparnya.
Lebih lanjut Bivitri mengatakan, telalu mengad-ada jika Jokowi akan terbitkan Perppi usai proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kalau argumen presiden mau nunggu selesai proses di MK, itu argumen yang keliru," pungkasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Jombang Tetapkan Warsubi-Salman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
- Kaesang Mulai Menyebar Stigma Dinasti Politik itu Lumrah
- Figur Capres 2024 PPP Tunggu Ulama Istikhoroh