Ditengah menghadapi proses perceraian, seorang Disc Jockey (DJ) di Surabaya berinisial FN diduga ditangkap oleh Polda Jatim atas kasus narkoba.
- KPK Terus Buru Harun Masiku dan 3 DPO di Era Pimpinan Sebelumnya
- Polisi Jombang Gerebek Lima Lokasi Penjual Miras Untuk Remaja
- MK: Hukum Diciptakan Untuk Mengatur Dan Membatasi Berbagai Macam Kegiatan Agar Tertib
Penangkapan oleh Ditreskoba Polda Jatim ini diungkapkan M Arief Mujiono, kuasa hukum istri dari FN yang merupakan penggugat dalam perceraian tersebut.
"Ada surat pemberitahuan dari Ditreskoba Polda Jatim yang disampaikan ke keluarga dan diterima hari ini," ujar Arief sambil menunjukan bukti surat penangkapan dan penahanan Fermanta pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4).
Dalam pemberitahuan tersebut, masih kata Arief, Fermanta disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sp Kap/155/ITURES 4 2/2020/Ditresnarkoba, tanggal 05 Maret 2020 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/151//RES.4 2/2020/Ditresnarkoba," kata Arief.
Saat ditanya tentang perceraian yang dilayangkan klienya, Arief mengaku proses gugatannya masih berlanjut.
"Persidangannya masih berjalan," tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan melakukan kroscek terkait penangkapan dan penahanan Fermanta Nouristana.
"Saya cek dulu,"pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bohongi Polisi,Ternyata Tersangka Penista Agama Josep Suryadi Sembunyikan Handphonenya
- Polri Kumpulkan Barang Bukti Kasus Dugaan Penistaan Agama M Kece
- Kronologi Pembunuhan Ayah Kandung di Jember gegara Harta Warisan