Proyek Molor Jadi Catatan Buruk- Anas Akui Rekomendasi Komisi Tidak Mempan

Bukan isapan jempol belaka keberadaan beberapa proyek di wilayah Ngawi, Jawa Timur bersumber APBD 2019 ditengarai bakal molor. Sayangnya, seperti yang terjadi sangsi molor pun hanya sebatas denda atas keterlambatan. Bukan sangsi tegas yang harus diberlakukan seperti blacklist.


"Jika ada temuan pasti ada rekomendasi di komisi namun rekom itu sifatnya kolektif satu lembaga legislatif. Intinya per komisi hanya menulis temuan itu," terang Anas Hamidi legislator dari PKB, Senin, (16/12).

Bahkan Anas menyebut hampir semua proyek dibawah leanding sector OPD yang bermitra dengan Komisi I DPRD Ngawi mengalami keterlambatan dari masa pekerjaan. Misalkan,  pekerjaan rehabilitasi gedung serbaguna Eka Kapti di Jalan JA Suprapto Ngawi diyakini pekerjaanya molor dari tanggal 13 Desember 2019. Secara otomatis rehabilitasi gedung senilai Rp 3,2 miliar tersebut yang dikerjakan PT. Cipta Prima Selaras sangat dipertanyakan kapabilitasnya.

"Minta kita rehabilitasi gedung itu tepat waktu masa pekerjaanya. Tetapi kenyataanya seperti itu dan kita pun sudah turun lapangan padahal proyek itu milik Bagian Umum Setda Ngawi. Seharusnya kalau lambat jangan sebatas dikenai sangsi denda kalau perlu Bupati Ngawi bertindak tegas sebagai wujud transparansi birokrasi," pungkasnya.[dik/bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news