PSBB Sidoarjo Berlaku Di Semua Kecamatan

Pemberlakuan PSBB di Sidoarjo yang sudah disetujui oleh Gubernur Jatim akan mulai dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin usai Rakor bersama Forkopimda Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (24/4/2020).


Rakor finalisasi yang dihadiri Kapolresta Sidoarjo bersama PJU, Kepala OPD Sidoarjo, Perwakilan Kodim 0816 Sidoarjo, dan pihak terkait tersebut akhirnya memutuskan 'adanya pemberlakuan jam malam yaitu semua kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib - 04.00 Wib'.

Cak Nur selaku Wakil Bupati Sidoarjo dalam wawancaranya juga membenarkan bahwa jam malam tersebut diberlakukan bagi semua kegiatan ada pembatasan waktu, yaitu hingga pukul 21.00 Wib hingga pukul 04.00 Wib.

"Kecuali jika ada kegiatan yang mengharuskan shift malam, ada kondisi darurat seperti sakit yang mengharuskan pergi ke rumah sakit," terang Cak Nur.

Kalau untuk pengendara ojek online, selama pemberlakuan PSBB hanya diperbolehkan mengantar Jasa makanan atau paket saja, sedangkan untuk membonceng penumpang, itu tidak diperbolehkan, ungkap Cak Nur.

"Sedangkan untuk kegiatan di masjid, sementara ini jika Sholat Tarawih dilakukan di rumah, untuk Sholat Wajib 5 waktu bisa dilakukan di masjid dengan kapasitas jumlah jama'ahnya tidak melebihi dan hanya boleh dilakukan oleh warga yang rumahnya di sekitar lingkup masjid itu sendiri," ucap Wakil Bupati Nur Ahmad.

Tambah Cak Nur, PSBB akan diberlakukan di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, meski tidak semua kecamatan masuk zona merah.

"Kami juga akan sosialisasikan pemberlakuan PSBB agar masyarakat mengetahui isi dari aturannya mulai besok (Sabtu, Minggu, Senin) dan pas hari Selasa (28/4/2020) PSBB sudah diberlakukan," pungkas Cak Nur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news