Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) dari jeratan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dwelingtime.
- Sidang Perdana, Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
- KPK Setorkan Rp 1,2 M ke Kas Negara, Hasil Penagihan Uang Denda dari Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
- Polisi Sita Surat dan Dokumen di Sekretariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Belasan Orang Akan Diperiksa
"Membebaskan PT TPS dari dakwaan penuntut umum, merehabilitasi nama baik sesuai harkat dan martabatnya," kata hakim I Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita Politik saat membacakan putusannya diruang sidang Garuda 2, Senin (4/11).
Atas vonis bebas ini, JPU I Gede Willy dari Kejari Tanjung Perak langsung bersikap dengan menyatakan melakukan perlawanan.
"Kami kasasi yang mulia," kata Gede Willy.
Sementara Sudiman Sidabuke selaku tim penasehat hukum PT TPS mengaku tidak kaget dengan vonis bebas tersebut.
"Saya sesungguhnya tidak kaget dengan putusan tersebut, memang harus begitu. Yang saya agak sedikit kesal perkara ini cukup lama banget, untuk tuntutan saja hampir empat bulan mas," jelasnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya PT TPS dituntut denda sebesar Rp 14 miliar. Jaksa menyatakan PT TPS telah terbukti melakukan TPPU, yang merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pungli dwelingtime time yang dilakukan PT Akara Multi Karya terhadap para importir saat melakukan bongkar muat impor barang di PT TPS.
Sejumlah terdakwa dalam kasus pungli dwelingtime itu telah divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Putusan tersebut diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung saat Jaksa mengajukan kasasi. Mereka adalah,
Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surdjanto, Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria, irut PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea dan Istri Djarwo Surdjanto, yakni Mieke Yolanda Fransiska alias Noni.
Sedangkan untuk perkara atas Manajer PT Pelindo Energy Logistik (PEL) Firdiat Firman hingga saat ini masih dalam proses kasasi. Sebelumnya, Ia divonis 9 bulan penjara. Atas putusan itu, Firdiat Firman maupun JPU melakukan upaya hukum. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 24 Tahanan KPK Rayakan Natal di Rutan
- PJadi Pengedar Sabu, Pekerja Serabutan Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya
- KPK dan PPATK Sepakat Perkuat Sinergi Berantas Korupsi