Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H.
- Banding Ustadz Muda Kasus Pencabulan Santriwati Ditolak, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Jember 8 Tahun Penjara
- Pesta Cukrik Dekat Kantor Pemkot Surabaya, 12 Remaja Diamankan Polisi
- Mobil Jaminan Fidusia Dialihkan ke Orang Lain, Warga Asem Rowo Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies seperti dilansir dari RMOLJakarta, Senin (29/7).
Meski sudah ada putusan PTUN, Anies bersikeras agar proses reklamasi dihentikan. Hal itu akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
"Tapi intinya, kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," tegas Anies.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang membahas soal pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," tulis isi putusan yang diterbitkan oleh PTUN.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cemarkan Nama Baik NU, Pemilik Akun Facebook 'Melly Itoe Anggie' Akhirnya Ditahan
- Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Wali Kota Eri Pastikan Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum
- Empat Pimpinan KPK Berpeluang Diperiksa Dalam Kasus SYL