Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat dukungan publik untuk melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan Pemprov DKI mencabut izin pembangunan reklamasi di Pulau H.
- Diduga Pukul Sipir Rutan KPK, Polisi Periksa Mantan Sekretaris MA
- Empat Warga Jember Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Prokes
- Translate Berita Bahasa Inggris Ferdy Sambo Menangis di Pelukan Fadil Imran
Kata Hilman, Gemacita menolak keras pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H maupun pulau reklamasi lainnya.
"Kita akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi," tegas Hilman.
Gemacita juga akan mengajak warga Jakarta bersama Gubernur Anies untuk terus berjuang menghentikan pelaksanaan reklamasi pulau di ibukota.
Anies sendiri sudah menyatakan akan konsisten menghentikan reklamasi. Semua cara hukum yang legal akan ditempuh untuk menghentikan reklamasi.
"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya. Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga," kata Anies saat ditemui di daerah Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7).
"Tapi intinya kita enggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," lanjut mantan Mendikbud itu.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan keputusan Anies menghentikan izin reklamasi Pulau H. Hakim menerima gugatan yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah sejak Februari 2019 lalu.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," isi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/7).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Sumsel Waspadai Penyelundupan Narkoba Melalui Arus Mudik
- Pasca OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Ini Saran Firli Bahuri Benahi MA
- Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 M