Pungli Perijinan- ASN ESDM Pemprop Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Ali Hendro Santoso atas kasus pungutan liar (pungli) proses perijinan.


"Terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Menuntut agar terdakwa Ali Hendro Santoso dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, sesuai dakwaan kedua," kata Jaksa Ferry E Rahman dikutip Kantor Berita saat membacakan surat tuntutanya, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (15/11).

Status terdakwa Ali Hendro Santoso sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa sudah berkeluarga dan belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya,"sambung Jaksa Ferry E Rachman.

Atas tuntutan ini, terdakwa Ali Hendro Santoso melalui tim penasehat hukumnya mengaku mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada Jum'at (29/11).

Diketahui dugaan pungli dilakukan Pemerasan tersebut dilakukan terdakwa Ali Hendro Santoso saat menjabat sebagai Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Pada 2 September 2018, Ali Hendro meminta uang 50 juta pada seorang pengusaha yang sedang mengurus izin proyek galian C dengan menggunakan sandi "ada pergantian Kepala Dinas".

Padahal Ali Hendro tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan.

Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono.

Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum'at (24/5/2019) lalu.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news