Ratusan pedagang Pasar di Kabupaten Probolinggo, terancam izin usahanya di cabut oleh Disperindag setempat. Hal itu disebabkan, lantaran menunggak pembayaran retribusi dan iuran bulanan di tahun 2020. Bahkan, para pedagang tersebut, sudah menerima surat teguran.
- Kolaborasi Bank Jatim dan Pemkab Madiun Gelar Festival Sego Menthil di Desa Wisata Kare
- Panwascam Terpilih Terindikasi Anggota Parpol Dilantik Hari Ini
- Hadiri Sedekah Desa Wonokerto, Wabup Jombang Apresiasi Guyub Rukun Warga
"Totalnya ada seratusan pedagang pasar yang masih menunggak pembayaran restribusi," jelas Plt Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami, pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (8/01).
Menurutnya, restribusi tersebut untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2020. Sehingga, target PAD senilai Rp. 2,5 miliar belum terpenuhi. Padahal jumlah target PAD ini sudah dikurangi dari patokan awal Rp 3,8 milliar.
“Masih ada pedagang yang menunggak untuk membayar retribusi, utamanya pedagang pasar Leces dan Banyuanyar. Begitu juga pasar Semampir," katanya.
Dijelaskan Taufiq, dari 100 orang pedagang pasar se Kabupaten Probolinggo yang belum membayar retribusi tahun 2020. Dengan total anggaran sekitar Rp. 14 juta.
“Retribusi yang belum bayar itu akan masuk pada piutang di 2021. Semua akan kami surati tanpa terkecuali," paparnya.
Namun, jika nantinya pedagang yang memiliki tunggakan tersebut tidak mengindahkan surat teguran, pihaknya akan mencabut izin usaha pedagang tersebut.
“Telat sebulan, akan kami SP (Surat Peringatan, red) sampai 3 kali dan kalau masih SP 3 tidak diindahkan, maka kami akan cabut izin usahanya,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tenda Acara Perpisahan Di Jember Diterjang Angin Kencang, Ratusan Siswa Berhamburan
- Gubernur Jatim Minta Dinsos Terapkan Istilah Pemadanan Data 6 T
- Jangan Tunggu Kasus Tinggi, DPRD Jatim Minta RS Lapangan Dibikin Tiap Bakorwil