Putra Sulung Risma dan Ery Cahyadi Masuk Daftar Saksi Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Putra sulung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Bernardi dan mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kota Surabaya, Erry Cahyadi masuk dalam daftar saksi kasus amblesnya Jalan Gubeng yang menjerat enam orang sebagai terdakwa.


"Sementara kalau dalam (daftar) saksi ada. Kalau masalah perijinan nanti dibuktikan sama-sama. Dinas Cipta Karya sudah melihat perijinannya. Kepala Dinas akan jadi saksi. Untuk Fuad, Insyaallah saya cek dulu ya," kata Jaksa Rachmat Hari Basuki dikutip Kantor Berita pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10).

Jaksa yang bertugas di bagian Pidum Kejati Jatim ini juga enggan memberikan komentar tentang kapasitas Fuad Bernardi dalam perkara proyek basement perluasan RS Siloam di Jalan Raya Gubeng ini. "Kalau itu no comment," ucapnya.

Saat ditanya siapa saja saksi yang akan dihadirkan ke persidangan selain Fuad Bernardi dan Erry Cahyadi, Jaksa Rachmat Hari Basuki mengaku masih akan memilahnya.

"Kami akan pilah dulu, saksi yang kami hadirkan antara dua perkara dalam satu kesaksian. Dua perkara itu saksinya sama," terangnya.

Untuk diketahui, hari ini JPU Kejati Jatim membacakan surat dakwaan untuk ke enam terdakwa yang dibagi dalam dua berkas perkara.

Surat dakwaan untuk terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dibacakan oleh JPU Rachmat Hari Basuki.

Sedangkan surat dakwaan untuk terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan  Aditya Kurniawan Eko Yuwono dibacakan oleh JPU Dini Ardhany.

Dalam surat dakwaanya, Para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news