Putusan Hakim Dzholim- Gus Nur Banding

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur langsung menyatakan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda Nahdhatul (NU) melalui sarana elektronik di akun YouTube Munjiat.


Pada catatan pertama, Gus Nur menyesalkan pledoinya maupun dari tim lawyernya tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Pak Hakim, rasanya tidak bijak pledoi dari saya dan lawyer ditolak semua," kata Gus Nur saat dikonfirmasi Kantor Berita sesaat lalu.

Sedangkan pada catatan kedua, Gus Nur menggangap pertimbangan hakim yang meminta agar ia melakukan counter terkait tudingan sebagai Ustadz Radikal dan Wahabi itu dilakukan dengan mencari dulu siapa pemilik akun Generasi Muda NU sebagai pertimbangan yang tidak bijaksana.

"Itu kurang bijak, karena adminnya akun itu sendiri waktu nulis komentar 20 ustadz radikal dan wahabi, dia nggak konfirmasi ke Teuku Zulkarnaen, Ustadz Abdul Somad, Ustadz Ade Hidayat, Ustadz Cholik Bhasalamah, ke saya. Dia nggak konfirmasi, tau tau ujung ujung keluar. Jadi itu kurang bijak dan seakan akan tidak ada keadilan disitu," ungkap Gus Nur.

Tak hanya itu, Gus Nur juga menyesalkan dengan pertimbangan hakim mengamini alat bukti video vlog yang dipakai JPU dalam perkaranya.

"Kemudian saya ikuti dari A sampai Z pembacaan putusan hakim, bagi saya dzholim itu. Karena dalam putusan, barang bukti durasinya 4 menit tidak diterima, sedangkan yang diterima 1 menit 28 detik, punya pelapor pelapor. Itupun sudah diedit, dipotong, dikasih caption, dikasih huruf, dikasih kata kata. Dan dari situlah muncul pembunuhan karakter. Semua media framingnya saya melakukan pencemaran nama baik, padahalkan nggak. Jadi itulah catatan saya untuk hakim. Jadi apapun keputusannya akan saya terima dan Alhamdulillah saya tidak ditahan," tukas Gus Nur.

Sementara, Andry Ermawan selaku tim penasehat hukum Gus Nur menyatakan akan segera membuat memori banding.

"Tujuannya untuk menguji kembali putusan hakim PN Surabaya di tingkat Pengadilan Tinggi," jelasnya.

Sementara saat ditanya, pertimbangan apa yang akan dijadikan dasarnya untuk membuat hakim peradilan tingkat banding membatalkan putusan hakim PN Surabaya, Andry mengaku ada beberapa poin yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Dasarnya memang tidak memenuhi rasa keadilan. Semua akan kami tuangkan dalam memori banding dari kami selaku tim penasehat hukum Gus Nur," pungkasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Gus Nur. Hakim menyatakan Gus Nur telah terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog berkonten ujaran kebencian yang dinilai mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdhatul Ulama (NU).

Kendati dinyatakan bersalah, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Gus Nur ditahan. Hakim menilai ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan ke Gus Nur  dibawah 5 tahun, Sehingga hakim mengabaikan tuntutan jaksa.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news