Upaya kasasi yang diajukan Kejari Surabaya terhadap putusan banding yang diajukan Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019, Wisnu Wardhana atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dikabarkan telah digedok oleh Hakim Agung.
- Irjen Ferdy Sambo dan Istri Wajib Dihadirkan saat Rekonstruksi Kasus Baku Tembak Ajudan
- Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Ketua KSDR Meminta Keputusan PN Dibatalkan
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel
Dalam pesan berantai itu dikabarkan, Hakim Agung memperberat hukuman mantan Politisi Demokrat ini menjadi 6 tahun penjara.
Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua asset BUMD, milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Lampung Limpahkan Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama ke Kejati
- Perkara Jual Beli Pupuk, Menteri Erick Thohir Diminta Perintahkan PTPN 1 Laksanakan Putusan PK MA Bayar Rp 100 Miliar ke Graha Prima Lestari
- Kasus Lukas Enembe Momentum Audit Dana Otonomi Khusus Papua