Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai sebagai putusan yang aneh dan mengherankan. Apalagi, SAT dibebaskan dengan alasan bukan tindak pidana.
- HUT Adiyaksa ke-62, Kejari Jember Beber Capaian Kerja Selama 6 Bulan
- Kejari Jember Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Ribuan Pil Okerbaya dan Rokok Ilegal
- Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya
Menurut Abdul, penyimpangan penggunaan BLBI bukanlah dalam konteks perdata tetapi pidana. Namun keputusan MA dinilai aneh lantaran menganggap penyimpangan penggunaan BLBI masuk ke ranah perdata.
"Objek pemidanaan adalah penyimpangan penggunaan dari BLBI dimana SAT juga sebagai pejabat publik dan kerugian negara bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. Jadi menurut saya putusan ini sangat aneh," terangnya.
Sehingga menurut Abdul, KPK bisa kembali menggugat SAT dalam ranah perdata lantaran KPK tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Dalam kedudukannya sebagai penuntut umum tidak bisa PK, tetapi jika ada perbuatan dan ada kerugian KPK bisa menggugat melalui kerugian perdata baik dengan dasar perbuatan melawan hukum maupun atas dasar wanprestasi," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengakuan Pengawas SPBU di Banyuwangi yang Diduga Jual Pertalite Bercampur Air
- Polri Persoalkan Ceramah Bahar Smith yang Dianggap Menyebar Berita Bohong
- Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid Ajukan Praperadilan Kedua