Putusan MA Dinilai Aneh- KPK Bisa Gugat Lagi Terdakwa BLBI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai sebagai putusan yang aneh dan mengherankan. Apalagi, SAT dibebaskan dengan alasan bukan tindak pidana.


Menurut Abdul, penyimpangan penggunaan BLBI bukanlah dalam konteks perdata tetapi pidana. Namun keputusan MA dinilai aneh lantaran menganggap penyimpangan penggunaan BLBI masuk ke ranah perdata.

"Objek pemidanaan adalah penyimpangan penggunaan dari BLBI dimana SAT juga sebagai pejabat publik dan kerugian negara bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. Jadi menurut saya putusan ini sangat aneh," terangnya.

Sehingga menurut Abdul, KPK bisa kembali menggugat SAT dalam ranah perdata lantaran KPK tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Dalam kedudukannya sebagai penuntut umum tidak bisa PK, tetapi jika ada perbuatan dan ada kerugian KPK bisa menggugat melalui kerugian perdata baik dengan dasar perbuatan melawan hukum  maupun atas dasar wanprestasi," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news