Putusan MK Final, GPK Jombang Sampaikan Selamat ke Khofifah-Emil  

Ketua GPK Jombang, Muhammad Ibnu Al Farabi/RMOLJatim
Ketua GPK Jombang, Muhammad Ibnu Al Farabi/RMOLJatim

Ketua GPK (Gerakan Pemuda Ka'bah) Kabupaten Jombang, Muhammad Ibnu Al Farabi menyampaikan selamat ke Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak atas terbitnya putusan Dismissal MK yang menolak gugatan Paslon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta.


Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bekerja memberikan pelayanan publik terbaik dan berpihak pada kemaslahatan ummat. Menurutnya, semua harus legowo dan tak perlu diperpanjang lagi karena kompetisi pesta demokrasi dalam memilih pemimpin telah selesai dengan nyaman, lancar, kondusif dan sangat demokratis.

"Selamat Bu Khofifah dan Mas Emil atas terpilihnya. Sebagai pemangku di Jatim kembali. Keputusan MK, sudah final dan mengikat. Semua harus hormati itu. Saatnya bangun bersama-sama berikan pelayanan ke rakyat yang terbaik," ujar Mas Obi, sapaan akrab Ketua GPK Jombang, Kamis 6 Februari 2025 dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia menegaskan bahwa saatnya menjalankan roda pemerintahan dengan amanah sesuai visi misi yang telah di kampanyekan. Membangun kualitas kepemimpinan dalam pelayanan publik bermutu berintegritas,  menyejahterahkan dan berkeadilan.

"Mari kita bersama-sama bergandengan tangan. Menjaga kondusifitas dan keselarasan program pembangunan di Jawa Timur. Agar rakyat bahagia dan menjadi negara maju. Sesuai visi Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news