Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi menyerahkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pasuruan kepada Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, untuk melaksanakan tugas Walikota Pasuruan nonaktif, Setiyono yang tersangkut operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- TNI AD Libatkan 14 Angkatan Darat dari Berbagai Negara dalam Latma Garuda Shield 2022
- Puluhan Pemilih yang Sudah Meninggal Dunia di Jember Dapat Undangan Mencoblos Pilkada Serentak 2024
- Konsolidasi Internal, AHY Sapa Kader di Lereng Gunung Arjuno
"Jadi pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya," kata Soekarwo usai serah terima di kantor Gubernur, Surabaya, Senin (8/10).
Dengan berlakunya SK tersebut, politikus yang akrab disapa Pakde Karwo meminta agar Raharto dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Walikota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengimbau agar Raharto tetap berkoordinasi dengab Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.
"Plt Walikota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri," pungkasnya.
Sementara, Raharto menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. Sebagai langkah awal, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya.
"Kita memang sekarang memberikan pengarahan kepada ASN harus keterbukaan, jadi tidak ada pengaturan pengaturan seperti itu. Kami juga tetap koordinasi dengan Pak Walikota, dengan Gubernur," kata Raharto di tempat yang sama. [aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPP Usung Ganjar, Golkar Klaim KIB Tetap Solid
- Beberapa Roket Dikabarkan Wilayah Dekat Kabul
- BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Pengamat: Aneh bin Ajaib