Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar evaluasi dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Mojokerto, di Sabha Mandala Madya, Pemkot Mojokerto, Senin (9/12/2024).
- 267 Peserta SKD CPNS Kabupaten Probolinggo, Pilih Absen
- Pj Gubernur Jatim Adhy Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda XXVIII
- Delapan Tahun Berturut-turut Jatim Raih SAKIP Predikat A, Gubernur Khofifah: Wujud Konsistensi Penerapan Kinerja yang Akuntabel
Acara ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan capaian di tingkat PPID, setelah Kota Mojokerto meraih predikat Badan Publik Terinformatif dengan skor 98,56.
Acara yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, anggota PPID se-Kota Mojokerto, serta insan media.
Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Dr Santi Ratnaning Tias menyampaiakan, ini merupakan evaluasi terhadap tugas dan tanggung jawab PPID di Kota Mojokerto dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 Kota Mojokerto kembali mempertahankan sebagai badan publik informatif dengan nilai tertinggi dengan skor 98,56 di Provinsi Jawa Timur. Kami terus berinovasi, karena inovasi merupakan langkah dalam memecahkan sebuah persoalan. Salah satu inovasinya adalah melalui mobil videotron yang berfungsi mensosialisasikan keterbukaan informasi publik secara luas dan masif. Selain itu juga ada PPID road to school," jelasnya.
Sementara Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, informasi merupakan kebutuhan dasar manusia dan setiap individu berhak mendapatkan informasi, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi, baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, seperti rahasia negara, hak pribadi atau rahasia perusahaan,” jelas Gaguk.
Dijelaskan prosedur mendapatkan informasi publik, harus sesuai dengan regulasi. Jika ada kendala, maka dapat diselesaikan melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk disidangkan.
“Kota Mojokerto hampir disemua kelurahan telah memiliki layanan PPID sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. Sehingga kota ini menduduki peringkat pertama dalam indeks keterbukaan informasi publik di Jawa Timur,” tambahnya.
Di tempat yang sama Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, menjelaskan ada lima dasar hukum terkait informasi publik. Yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Sebagai informasi, Kota Mojokerto kembali meraih prestasi peringkat pertama sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jawa Timur. Acara yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kota Mojokerto tampil unggul dengan skor tertinggi 98,56, mempertahankan posisinya di peringkat teratas setelah sebelumnya meraih posisi pertama pada 2023.
Sejak tahun 2021, Kota Mojokerto telah menunjukkan konsistensi dalam keterbukaan informasi. Diawali dari peringkat keempat pada 2021 dan 2022, Mojokerto berhasil mencapai posisi puncak pada 2023 dan mempertahankannya di 2024.
Prestasi ini semakin mengukuhkan Mojokerto sebagai kota yang unggul dalam transparansi dan tata kelola informasi publik, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, menyatakan kebanggaannya. "Tahun ini kita datang sebagai petahana, karena tahun lalu kita juga meraih penghargaan yang sama. Insya Allah tahun depan, budaya informatif sudah melekat, kita akan datang dengan hattrick, meraih Peringkat 1 Badan Publik Informatif untuk ketiga kalinya.”
Ali Kuncoro menegaskan bahwa Kota Mojokerto akan terus berlari cepat untuk mendorong keterbukaan informasi, menjadikannya bagian dari budaya pemerintah yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan difabel.
“Kelebihan Kota Mojokerto adalah PPID kami sangat inklusif, dengan jangkauan hingga tingkat kelurahan, kecamatan, dan sekolah melalui program PPID Goes To School,” tambahnya.
Penghargaan ini diharapkan bisa mendorong Pemkot Mojokerto untuk terus berinovasi, menyediakan informasi yang mudah diakses, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan keterbukaan yang semakin kuat, Kota Mojokerto siap memberikan contoh bagi daerah lain dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Ning Ita Serahkan Petikan SK PPPK Guru
- Datangi Kabupaten Bondowoso, Perwakilan KPK Sampaikan Soal Keluar Masuknya Anggaran
- Ikut Retret di Akmil, Wali Kota Eri Paparkan Penanganan Kemiskinan dan Stunting