Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan virus corona baru (Covid-19) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, sarat kepentingan kaum oligarki.
- Menteri PAN-RB Ingin Rampingkan Lembaga Dan Badan Negara Di Dalam UU
- Belum Dirasakan Masyarakat, Ketua DPD RI Kritik Angka-angka Ekonomi
- Erick Thohir Diminta Selamatkan Garuda tanpa Suntikan APBN
Tak heran Perppu tersebut kini berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Diskon bagi pelanggar konstitusi masih bisa rakyat maklumi untuk mereka yang disebut oleh para oligarki kekuasaan sebagai anak milenial," sindir politisi Demokrat, Taufik Rendusara melalui akun twitter pribadinya, Minggu (19/4).
Namun demikian, hal ini menjadi haram bila yang mempraktikkan oligarki kekuasaan adalah sang kepala negara.
Hal inilah yang dicermati beberapa pihak bahwa Perppu tersebut lebih kepada tujuan membentengi penyelenggara negara dari hukum dengan dibalut penanganan wabah Covid-19.
"Jokowi bukan bagian dari milenial. Karena itu rakyat berhak minta pertanggungjawabannya melalui konstitusi yang sah di republik ini. #ImpeachmentJokowi," tegasnya.
Baginya, rakyat wajib meminta pertanggungjawaban kepada kepala negara bila sudah tercium melakukan pelanggaran konstitusi.
"Wajib hukumnya diminta pertanggungjawabannya kepada konstitusi negeri ini sebagai pelindung demokrasi di republik yang kita cintai bersama," tegasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Di sisi lain, ia mengapresiasi beberapa wakil rakyat di Senayan yang mengkritisi keberadaan Perppu 1/2020. Baginya, kritikan DPR RI merupakan usaha penegakkan demi melindungi demokrasi
Adapun Perppu yang diduga mengandung unsur kekebalan hukum penyelenggara negara berkenaan dengan isi Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3.
Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kunjungi PPNI DKI, DPRD Jatim Berharap Standarisasi Upah Perawat Bisa Ditingkatkan
- 17 Tahun Damai Aceh, Hak Bekas Kombatan GAM dan Korban Konflik Tak Terpenuhi
- Gelar Kampanye Akbar di Malang, Renville Antonio: Demokrat Menang, Prabowo Presiden