Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk untuk membantu masyarakat di bidang kesehatan, bukan malah memeras.
- Gus Miftah Hadiri Silaturahim 1000 Kiai Kampung di Jombang
- Presiden Jokowi Kesal, Upaya Indonesia Menjadi Negara Maju Dihambat Uni Eropa
- Pernah Dikriminalisasi, Aktivis Anti Korupsi Ingatkan Masyarakat Blitar Pilih Pemimpin yang Demokratis
Demikian disampaikan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu lewat akun Twitter miliknya @msaid_didu seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).
"Ingat, UU BPJS bukan untuk memeras rakyat, tapi pemerintah/negara mengambil alih tanggung jawab pelayanan kesehatan. Jangan di balik," kritik Said Didu.
Said Didu menanggapi pemberita media online berjudul "Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta".
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.
Dalam Perpres 64/2020, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bakal diberhentikan kepesertaanya sementara.
Dan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rizal Ramli Sudah Ingatkan Jokowi Soal PLN dan Garuda Tapi 'Dibunuh' BuzzerRp
- Sinyal 'Tak Harus Prabowo' untuk Siapa?
- Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Akan Gelar Sosialisasi