Selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo akan pulang lebih awal.
- Pemkab Kediri Tegaskan, Kasus PMK di Kabupaten Kediri Zero
- Risma Instruksikan Camat dan Lurah Perketat Pengawasan Izin Tempat Usaha
- Manjakan Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Nobar Film di Alun-alun Jember
Pasalnya, kini jam kerja efektif mereka berkurang menjadi hanya 32,5 jam kerja. Berkurang sebanyak 5 jam dari jam kerja, yang seharusnya yakni selama 37,5 jam kerja dalam sepekan atau 5-6 hari kerja.
Keputusan pengurangan jam kerja ini pun tertera dalam surat edaran nomor 065/72/426.53/2021 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam surat tertanggal 12 April 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono itu disebutkan, bahwa jam kerja efektif bagi ASN hanya selama 32,5 jam dalam sepekan selama Bulan Ramadhan.
Adapun penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan yakni, Pegawai instansi yang memberlakukan 5 hari kerja (tanpa istirahat), Jam kerja ASN-nya dimulai Senin - Kamis dimulai pukul 07.30 14.45, dan khusus hari Jumat dimulai pukul 07.00 - 11.00.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja (tanpa istirahat), jam kerja ASN-nya dimulai pukul 07.30 - 13.45 pada hari Senin - Kamis, pada hari Jumat dimulai pukul 07.00-11.00, dan Sabtu mulai 07.00 - 11.30.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono mengungkapkan, kalau adanya pengurangan jam kerja tersebut sudah ketentuan Menpan RB.
Menurutnya, pengurangan jam kerja ASN tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tanggal 9 April 2021, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah dan memperhatikan pengendalian Covid-19.
"Sesuai kebijakan pemerintah pusat pada Bulan Ramadhan ini. Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dikurangi menjadi 32,5 jam dalam sepekan," sebutnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/4).
Dijelaskannya, pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Oleh karena itu, selama Bulan Ramadhan, sebagian ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home), dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, pengaturan jam kerja ini, kata Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo itu, mempertimbangkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing," imbuhnya.
Ditambahkannya, bahwa aturan pengurangan jam kerja itu berlaku efektif sejak hari pertama Ramadhan yang jatuh pada Selasa (13/4), dan berlaku bagi seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Mulai besok sudah pulang lebih awal," sebutnya singkat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kabupaten Terinovatif, Situbondo Terima Penghargaan IGA Award dari Kemendagri
- Silaturahmi Penguatan Pasar Antar Daerah Bersama Masyarakat Kelahiran Jatim di NTB, Gubernur Khofifah Harapkan Sambung Seduluran Makin Kuat
- Lagi, Pidsus Kejari Surabaya Selamatkan Aset Milik Pemkot