Pengadilan Negeri Jember mulai menerapkan layanan ramah difabel, yang datang atau mengikuti persidangan.
- Dapat Kiriman 100 Ribu Dosis Vaksin Dari Kemenkes, Bupati Hendy Optimis PPKM di Jember Akan Turun Level
- Peringati HPN Ke-76, PWI Gandeng Satgas Covid-19 Banyuwangi Gelar Vaksinasi Booster
- Cegah Kerumunan di Penyekatan Suramadu, Personel Nakes Ditambah Jadi 500 Orang Per Hari
Layanan itu, berupa aksesibilitas untuk masuk ke pengadilan hingga mengikuti persidangan.
Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, di PN Jember, aksesibilitas tersebut yakni telah menyediakan jalur bagi penyandang disabilitas daksa dan netra. Yakni berupa jalur khusus, sehingga memudahkan bagi disabilitas daksa, yang menggunakan kursi roda, untuk melewati tempat tersebut. Selain itu, di bagian jalan itu, ada Ubin Taktil berwarna kuning, agak menonjol. Sepintas terlihat seperti asesoris, tapi fungsi sebagai guiding block (panduan berjalan) bagi penyandang disabilitas netra, untuk memasuki ruang tunggu pengadilan.
"Pelayanan difabel tidak sebatas wacana dan pencitraan, tapi sudah diwujudkan di Pengadilan Negeri Jember," kata Ketua pengadilan negeri Jember, I Wayan Rumega, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat memberikan keterangan di hadapan Wartawan Jember, Rabu (22/9).
Dia mencontohkan, salah satunya akses memasuki pengadilan bagi disabilitas. Selain itu, pihaknya juga belajar bahasa isyarat, supaya bisa berkomunikasi dengan mereka.
"Setidaknya kita bisa menyampaikan selamat pagi, selamat siang, selamat sore dan menanyakan apa yang bisa dibantu, dengan bahasa isyarat," kata pria, yang baru dilantik menjadi ketua PN Juni kemarin.
"Kita melakukan MOU, dengan penerjemah bahasa isyarat dan huruf braile, sehingga bisa berkomunikasi, jika diantara mereka menjadi saksi dalam persidangan," terangnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada instruksi Direktorat jenderal Badan peradilan umum (Dirjen Badilum) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN).
"Kami berkometmen untuk melaksanakan regulasi layanan bagi penyandang Disabilitas tersebut," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur di Bulan Ramadan
- Lantik 47 Pejabat Struktural, Bupati Mas Dhito Tekankan Kedisiplinan dan Keikhlasan Bekerja
- Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Dorong Pemkot Beri Insentif Tukang Sampah RT