Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisatif DPRD Jatim tentang Penanaman Modal merupakan bukti nyata jaminan pemerintah kepada para investor. Ini sekaligus sebagai upaya memantapkan posisinya sebagai rangking pertama dalam kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia.
- PDIP Heran Dengan Gaya Berpolitik Jokowi, Anak Mantu dan Keluarga Terlibat Politik Praktis
- Bentuk SInergi Ke Pemerintah Dan Masyarakat, Sekwan DPRD Jatim Bagikan 150 Paket Sembako ke Warga
- Dituding Pakai Politik Sandera Hukum, PDIP: Pak Jokowi Tidak Meng-Anas-kan Anies
Dijelaskan, diusulkannya Raperda ini dimaksudnya untuk menggantikan Perda. No. 12 Tahun 2013, karena materi muatannya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal.
Karena itu, ia berharap Raperda ini dapat memperbaiki iklim penanaman modal yang bukan saja bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat.
"Penamaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Juga menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan,†ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.
Menurutnya, penyelenggaraan penanaman modal yang berkualitas akan mendorong iklim usaha yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian Jatim dan mempercepat peningkatan penanaman modal itu sendiri.
Seusai menyampaikan Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Jatim tentang Penanaman Modal, Pakde Karwo menyaksikan laporan komisi-komisi terhadap tindak lanjut hasil reses III Tahun 2018.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Khofifah Matun di Sawah dan Makan Bersama Petani Ngawi
- Target Hanura Surabaya, Satu Kursi di Setiap Dapil
- Parpol Koalisi Besar Jadwalkan Pertemuan dangan Jokowi