Aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya bebas. Sebelumnya dia menjalani masa hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
- Cewek Cantik yang Tewas di Kamar Kos Sidoarjo Ternyata Dibunuh Pacarnya, Gara-gara Dilempar Hape
- Datangi Peradi Surabaya, Warga Lamongan Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Pengacara
- Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
"Pada hari ini tangal 26 desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok bambu," kata Desmihardi.
Desmihardi mengatakan, pembebasan terhadap Ratna diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan, serta mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus dari Menkumham.
"Sehingga dari total 2 tahun hukuman penjaran, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak oktober 2018," lanjut Desmihardi.
Desmihardi menambahkan bahwa setelah menjalani masa hukuman, Ratna akan menghabiskan waktu untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 188 Warga Binaan Rutan Ponorogo Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Langsung Bebas
- Kakanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Dari BNNP
- Dua Anggota Dewan Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi Jasmas