Pandemik virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Mojokerto mulai berdampak pada tenaga kerja. Belasan perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya.
- Pastikan Sistem Proteksi Kebakaran Berfungsi, Pelindo 3 Uji Coba Fasilitas Pemadam Kebakaran
- Ratusan Pohon Dihutan Ijen Dirusak, Perhutani Bondowoso Tempuh Jalur Hukum
- Enam Tahun Beruntun Banyuwangi Pertahankan SAKIP A dari KemenPAN-RB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya, mengatakan sampai saat ini tercatat 870 buruh dirumahkan dari 13 perusahaan. Sementara puluhan perusahaan juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dari 870 buruh yang dirumahkan, sebanyak 300 di-PHK dan 570 buruh dirumahkan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kalau jumlah PHK 300 buruh. Kemungkinan imbas pandemik Covid-19,” katanya, Selasa (21/4).
Sebanyak 300 buruh korban PHK, sebagian besar belum menerima haknya dari perusahaan tempatnya bekerja. Karena masih pada tahap perundingan bipartit antara perusahaan dengan buruh.
Seperti yang diatur dalam Pasal 156 UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terhadap para buruh yang mereka PHK.
“Kalau perundingan bipartit tidak ada kesepakatan, buruh bisa melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja. Baru kami melakukan mediasi,” terangnya.
Dikatakan, dari 870 buruh yang dirumahkan nantinya bisa mengikuti program kartu prakerja yang digulirkan pemerintah pusat. Ratusan buruh korban PHK juga disulkan menerima bantuan sosial dari Pemprov Jatim.
“Pada kartu prakerja, mereka harus mendaftar sendiri secara online. Mereka juga kami upayakan mendapatkan bansos dari Pemprov Jatim,” ujar Nugraha.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Keberanian Bocah Anak Petani Tanya Cara Dapatkan KIP, Bikin Bupati Kediri Penuhi Permintaannya
- Terus Mengalir, Wali Kota Eri Terima Bantuan dari Lima Perusahaan Sekaligus
- Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Mahir IT