Saat razia dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun, puluhan kendaraan roda dua berbagai merk diamankan petugas. Pasalnya, tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, Minggu (31/1) dinihari.
- Pemkot Fokus Tangani Banjir di Surabaya Barat, Kebut Pembangunan Tanggul hingga Keruk Saluran
- Diskusi Publik di UPN Veteran Jatim, Sejumlah Pakar Komunikasi Politik Cetuskan Formula Hindari Kotak Kosong
- Selain Gizi, Pemkot Surabaya Juga Beri Pekerjaan dan Tempat Tinggal Orang Tua Balita Kelainan Kelamin
Ditengarai, motor tersebut akan di gunakan untuk aksi balap liar di sejumlah lokasi yang sering digunakan sebagai ajang balap 'kuda besi'.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dalam razia minggu dinihari tadi sedikitnya terdapat 22 kendaraan roda dua berbagai merk yang berhasil diamankan petugas. Pasalnya, tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
"Kita mengamankan kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Seperti kenalpot brong, spion, helm dan ban yang tidak sesuai spesifikasi, langkah yang diambil ini sebagai bentuk edukasi ke masyarakat bahwa kendaraan memiliki spesifikasi. Menghimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan yang ada serta menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi," jelas Kapolres, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Selanjutnya bagi pemilik kendaraan dijatuhi sanksi tilang. Kemudian setelah pelaksanaan sidang, pemilik dapat mengambil kendaraannya dengan syarat mengembalikannya pada spesifikasi awal, utamanya knalpot harus sesuai standar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gelar Pertunjukan Amal di Tunjungan Romansa, Bantu Korban Gunung Semeru
- Diduga Dilecehkan Mantan Pejabat, Perempuan Muda Lapor Ke Polisi
- Sidang Paripurna Sepakati Dua Raperda Inisiatif DPRD Jember Dibahas Dalam Pansus