Parlemen Denmark akhirnya mengesahkan rancangan undang undang (RUU) yang berisi larangan untuk membakar kitab suci di tempat umum.
- 28 PWNU dan 440 PCNU Ikrar Dukung Gus Yahya
- Hasto PDIP Tanggapi Tewasnya Saksi Cabup Sampang Hingga Keterlibatan Aparat Terkena Masalah
- Fenomena Split Ticket Voting Marak di Pemilu 2024
RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12), terlepas dari pro dan kontranya.
RUU tersebut merupakan respons atas protes besar-besaran yang terjadi akibat serangkaian penodaan Al Quran di Denmark dan Swedia pada tahun ini. Hal ini memicu ketegangan antara negara-negara Nordik dengan negara-negara Muslim.
Sebagai upaya meredakan ketegangan, Denmark menginisiasi RUU tersebut dengan upaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional.
Dikutip Al Arabiya, melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Meski begitu, sejumlah kritikus berpendapat pembatasan apa pun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di Denmark.
Pemerintahan koalisi Denmark juga berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Labrak Rocky Gerung, PDIP Disebut Partai Politik Perusak Demokrasi
- Demokrat Kota Mojokerto Dukung Emil Dardak Jadi Ketua DPD Karena Punya Kapabilitas dan Integritas
- Masyarakat Jatim Puas Terhadap Kinerja Khofifah-Emil