Dalam referendum yang digelar pada Sabtu (24/11), warga Taiwan sepakat menolak pernikahan sejenis. Referendum yang berlangsung pada hari sabtu kemarin memang menjadikan perkawinan sejenis sebagai subyek.Memang, kelompok konservatif yang ada di negara itu menegaskan bahwa konsep pernikahan yang diatur undang-undang itu mengartikan sebagai persatuan antara laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, aktivis LGBT menginginkan agar perkawinan itu diubah dengan mencantumkan pasangan sejenis.
- Pesawat Hilang Kontak, Manajemen Sriwijaya Air Terus Update Informasi Terkini
- Banjir Melanda Peterongan, Warga Mengungsi di Bawah Fly Over
- Melalui Seni, Seniman Palestina Cerita Kejahatan Brutal Israel
Referendum tentang apakah pernikahan harus diakui hanya sebagai "persatuan antara satu pria dan seorang wanita" dalam KUH Perdata Taiwan memenangkan lebih dari tujuh juta suara. Sedangkan kelompok yang mendukung pernikahan sesama jenis mengantongi sekitartiga juta suara.
Untuk diketahui, pengadilan tinggi Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis pada Mei 2017. Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengambil langkah tersebut.
Pengadilan memberikan waktu dua tahun bagi parlemen untuk mengubah undang-undang atau mengesahkan undang-undang baru. Namun pemerintah Taiwan merangkul oposisi dari kelompok konservatif dan menggelar referendum terkait hal tersebut.
Belum jelas bagaimana hasil referendum kemarin akan mempengaruhi legislasi.
Pemerintah sebelumnya mengatakan referendum hari Sabtu tidak akan mempengaruhi itu dan akan membawa perubahan yang diperlukan oleh putusan pengadilan. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Acungkan Senjata Api, Terduga Teroris Ditembak Didalam Mabes Polri
- 6 Pekerja Luka, Dua Meninggal Dunia Saat Gerbong Kereta Cepat Jakarta-Bandung Anjlok
- Malang Diguncang Gempa Berkekuatan 6,7 SR, Hampir Seluruh Wilayah Jatim Merasakannya