Massa Demo Putusan MK di Lamongan Bakar Karangan Bunga Ucapan Pelantikan DPRD

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Aksi dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPRD Kabupaten Lamongan diwarnai pembakaran karangan bunga yang berjejer di depan gedung wakil rakyat. Jum'at, (23/8).


Karangan bunga yang dirusak dan dibakar masa sebagai simbol protes itu, merupakan

ucapan untuk pelantikan 50 anggota Dewan yang menurut jadwal bakal dilaksanakan pada, Sabtu 24 Agustus 2024 besok. 

Kordinator aksi, Sandi Cahyo Triono mengatakan, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa ini bertujuan untuk menguatkan putusan MK terkait dengan undang-undang Pilkada. 

Mahasiswa juga menyoroti kinerja presiden Joko Widodo Jokowi selama 10 tahun menjabat. Cahyo menilai jika kinerja Jokowi sebagai presiden tidak dijalankan dengan baik.

"Demo ini untuk menyampaikan kesengsaraan rakyat selama 10 tahun pemerintahan presiden Jokowi. Serta menegaskan bahwa putusan MK itu tidak bisa diganggu gugat dan DPR RI tidak boleh menelanjangi putusan," kata Cahyo.

Usai menyampaikan aspirasi dan melakukan blokade jalan Basuki Rahmat, yang sempat memicu ketegangan dengan aparat keamanan, ratusan mahasiswa tersebut kemudian membubarkan diri sambil dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Lamongan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news