Tag :

#pajak sembako

Dalam draf Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang bocor ke publik, terdapat beberapa kebijakan pemerintah soal perpajakan terutama menaikkan nilai pajak yang tadinya 10 menjadi 12 persen untuk kalangan menengah hingga atas.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, bocornya draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang salah satunya berisi pajak untuk kebutuhan bahan pokok, telah menimbulkan kegaduhan. 

Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta menilai rencana pemerintah melakukan perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja, dan beberapa bentuk jasa lainnya, tidak tepat.