Rendra- Tambahkan Catatan Kepala Daerah Malang Raya ‘Pasien’ KPK

Bupati Malang Rendra Kresna menjadi kepala daerah ketiga di wilayah Malang Raya yang menjadi "pasien" KPK. Rendra ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi Rp 7 miliar.


Anton dihukum 2 tahun pen­jara, denda Rp 100 juta dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun. Ia terbukti menyuap anggota DPRD agar menyetujui pengesahan APBD.

Pemberian rasuah disamarkandalam bentuk program pokok pikiran (pokir) anggota dewan.Anggaran program pokir dibiayai APBD yang akan disahkan.

Anton memutuskan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Begitu pula jaksa KPK. "Fakta hukum yang disampaikan hakim sama dengan tuntutan. Itu sepenuhnya diambil alih dalam pertimbangan majelis hakim majelis untuk menilai be­rat ringan hukuman," kata Jaksa Arief Suherimanto.

Sama seperti Anton, Walikota Batu Eddy Rumpoko juga divo­nis ringan. Terdakwa perkara suap proyek mebel dan seragam itu dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan dicabut hak politiknya 3 tahun.

Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Eddy Rumpoko ter­bukti menerima uang dan mobil mewah dari pengusaha Filipus Djap senilai Rp 1,9 miliar.

Timbal baliknya, Eddy Rumpoko memberikan Filipus 7 proyek tahun anggaran 2016. Total nilai proyek itu Rp 11 miliar.Tahun berikutnya, Filipus mendapat proyek pengadaan mebel Rp 5,26 miliar dan se­ragam dinas Rp 1,44 miliar.

Eddy Rumpoko memerintah­kan Ketua Kelompok Kerja IV Unit Layanan Pengadaan, Edi Setiawan membantu perusahaan Filipus memenangkan lelang proyek.

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik menyita uang Rp200 juta dari tangan Eddy Rumpoko, Rp100 juta dari Edi Setiawan, dan bukti pem­bayaran Rp300 juta pelunasan Toyota Alphard.

KPK memutuskan banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat hukuman Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan dicabut hak poli­tiknya 3 tahun.

Meski begitu, KPK belum puas atas putusan ini. "Kami ajukan kasasi," kata Jaksa KPK Arin Karniasari. Alasannya, vonis banding masih di bawah tuntutan hukuman 8 tahun penjara. [***]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news