Terdakwa kasus penipuan jual beli ikan dori dan kakap merah, Vonny Sunarta alias Mira diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
- Surat Pengunduran Diri Firli Dikirim ke Presiden Sebelum Putusan Praperadilan
- AMDK Laporkan Kades Atas Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar Aset Desa Kalitengah
- Sebut KH Abdul Ghofur Dukun Politik, Akun TikTok Ini Dilaporkan ke Polres Lamongan
Berstatus residivis dalam kasus yang sama menjadi alasan pemberat dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta.
"Perbuatan terdakwa berakibat korban Teng Hong Leng mengalami kerugian sebesar dua milliar rupiah," kata Ketut Tirta dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5).
Putusan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dikarenakan terdakwa Vonny maupun JPU Kejari Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Terdakwa Vonny diadili lantaran telah menipu Teng Hong Leng atas kerjasama jual beli ikan dori dan kakap merah. Namun setelah diberikan modal sebesar Rp 2 milliar, terdakwa tidak pernah menjalankan usaha kerjasama jual beli ikan tersebut (fiktif). Uang bisnis tersebut justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa Vonny dianggap memenuhi unsur dalam dakwaan JPU Diah Ratri Hapsari, yakni melanggar Pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Korban Diperas hingga Alami Kerugian Rp 7 Milliar Lebih
- Komnas HAM akan Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri
- Terapkan Prokes Ketat, Kajati Jatim Lantik 2 Asisten, 9 Kajari dan 1 Koordinator, Ini Pesan M. Dhofir