Resmi Jadi Sekda Malang, Wahyu Hidayat Fokuskan Kedisiplinan ASN

Setelah melewati mekanisme yang begitu panjang, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang tahun 2020 akhirnya dilaksanakan.


Bupati Malang HM Sanusi resmi melantik Wahyu Hidayat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang baru pada, Senin (20/7) di Pendopo Agung Malang, Jalan Agus Salim No.7, Kota Malang, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sebelum ditetapkan menjadi Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat telah menjabat sebagai Pejabat (PJ) Sekda Kabupaten Malang selama satu bulan lebih yaitu, sejak 4 Juni 2020 lalu menggantikan Sekda lama Didik Budi Muljono yang telah mencapai batasan usia pensiun (BUP) pada 31 Mei 2020 lalu, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

Tak hanya itu, Wahyu Hidayat, Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu telah menyisihkan dua nama calon lainnya saat akan naik ke posisi Sekda, yaitu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Malang, Made Arya Whedantara, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang, Nurman Ramdanysah

Dalam pelantikan itu, Bupati Malang HM Sanusi juga berpesan ke Sekda Kabupaten Malang yang baru dilantik ini agar selalu menerapakan kedisiplinan," dalam pelantikan ini kan sudah diambil sumpah untuk menjadi contoh yang lebih baik. Misalkan, Sekda yang baru ini salah satunya harus datang lebih awal 15 menit sebelum jam masuk kerja," kata Sanusi.

Penerapan kedisiplinan itu dilakukan, lanjut Sanusi, supaya dapat memonitor para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang," jika perlu, Sekda berdiri di pintu depan kantor kerja yang berada di Pendopo Agung Kepanjen. Supaya bisa memonitor langsung ASN. Seperti halnya seorang guru, yang berdiri digerbang dan nyalimi muridnya," tukasnya.

Sementara itu, Wahyu Hidayat mengungkapkan, bahwa kedisplinan memang sangat penting. Bahkan, ia mengaku sudah terbiasa untuk displin soal waktu.

" Berbicara soal kedisiplinan, saya sudah menerapkan sejak dulu. Bahkan lebih awal datang. Sehingga saya mengetahui siapa saja yang telat, melalui rekapan yang saya minta ketika saat menjadi Kepala Dinas," tukasnya.

Apalagi sekarang ini, lanjut Wahyu, tentu akan lebih difokuskan. Apabila ada ASN yang telat, siap-siap ada sanksi. Sanksi itu nantinya berupa teguran hingga berupa surat peringatan (SP).

" Kalau satu, sampai tiga kali kami tegur. Akan tetapi, jika 4 kali tentu ada sanksi berbeda yaitu surat peringatan," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news