Direktur Utama (nonaktif) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (27/5).
- Kejaksaan Lidik Dugaan Korupsi Fasum di Kelurahan Kanigoro Kota Madiun
- Warga Binaan Rayakan Natal di Gereja Rutan Surabaya
- Pengamanan Lapas dan Rutan di Jatim Akan Diperkuat Jelang Lebaran Idul Fitri
Sekitar pukul 23.30 WIB, ia keluar dari gedung antirasuah sudah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Kav. K-4," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, beberapa saat lalu seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam perkara ini, Sofyan diduga terlibat kontrak kerjasama pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama eks anggota Komisi VII DPR Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik tersebut.
Proyek PLTU Riau-1 ini merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.
Rencananya, proyek tersebut dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.
Dalam proses penyidikan ini, Sofyan juga telah mengajukan gugatan praperadilan dan telah mencabutnya kembali lantaran tidak terima dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. [sjt]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Bulan Suci Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun Wajib Tutup
- Polisi Bongkar Judi Online yang Suguhkan Tarian Erotis Hingga Adegan Intim
- Kejati Jatim Usut Dugaan Proyek Fiktif di Kongo Oleh PT INKA Madiun